Senin, 24 September 2012

perbedaan managed investment companies dan Unmanaged investment companies -menves-


There are two types of managed investment companies: closed-end and open-end. In both cases, the fund's board of directors, which is elected by shareholders, hires a management company to manage the portfolio for an annual fee that typically ranges from 0.2% to 1.5% of assets. In many cases, the management company is the firm that organizes the fund. For example, most banks in Saudi Arabia sponsor their local Saudi Stock Market mutual funds and are responsible for managing the portfolios. It assesses a management fee on each fund. However, for its US and other global equity funds, it hires an outside investment management company as portfolio manager. Most investment management companies have contracts to manage several mutual funds.

i) Open-End Mutual Funds: These are mutual funds that stand ready to redeem or issue shares at their net asset value (although both purchases and redemption may involve sales charges). When investors in open-end funds wish to "cash out" their shares, they sell them back to the fund at NAV. New shares of these funds can be purchased, or previous ones redeemed, either directly from the mutual fund's offices or from its representatives.

ii) Close-End Mutual Fund: In contrast to open-end mutual funds, close-end funds do not redeem shares or issue new ones and investors must sell their shares to other investors if they wish to cash out. At the time of its launch, a close-end fund invites capital from investors. After a certain date, the window is closed and from then onwards, no redemption or issuance of new shares takes place. Shares of closed-end funds are traded on organized stock exchanges and can be purchased through brokers just like other common stock; their prices therefore can differ from NAV. 

There is only one type of non-managed investment companies called Unit Investment Trusts.
Unit Investment Trusts
Unit Investment Trusts are pools of money invested in a portfolio that is fixed for the life of the fund. To form a unit investment trust, a sponsor, typically a brokerage firm, buys a portfolio of securities that are deposited into a trust. It then sells to the public shares or 'units' in the trust called redeemable trust certificates. All income and payments of principal from the portfolio are paid out by the fund's trustees (a bank or trust company) to the shareholders. Most unit trusts hold fixed-income securities and expire at their maturity, which may be as short as few months if the trust invests in short-term securities like money market instruments, or as long as many years if the trust holds long-term assets like fixed-income securities.
There are intermediaries not formally organized or regulated as investment companies that nevertheless serve functions similar to investment companies. Three of the more important are Commingled Funds, Real Estate Investment Trusts and Hedge Funds.

i) Commingled Funds: These are partnerships of investors that pool their funds. The management firm that organizes the partnership, for example, a bank or insurance company, manages the funds for a fee. Typical partners in commingled funds might be trust or retirement accounts which have portfolios that are much larger than those of most individual investors but are still too small to warrant managing on a separate basis. These are similar in form to open-end mutual funds but instead of shares, they offer units that are bought and sold at NAV.

ii) Real Estate Investment Trusts (REITs): A REIT is similar to a closed-end fund and invests in real estate or loans secured by real estate. Besides issuing shares, they raise capital by borrowing from banks and issuing bonds or mortgages. Most of them are highly leveraged, with a typical debt ratio of 70%. There are two principal kinds of REITs: Equity trusts invest in real estate directly, whereas mortgage trusts invest primarily in mortgage and construction loans.

iii) Hedge Funds: These are privately organized pooled investment vehicles that invest primarily in publicly traded securities and derivatives. These funds are not as regulated as mutual funds, pension funds, etc. and have a fair degree of liberty to select their investments.

TRANSLATE FROM GOOGLE TRANSLATE :

Ada dua jenis perusahaan investasi yang dikelola: tertutup dan terbuka-end. Dalam kedua kasus, dewan direksi dana, yang dipilih oleh pemegang saham, menyewa sebuah perusahaan manajemen untuk mengelola portofolio dengan biaya tahunan yang biasanya berkisar antara 0,2% sampai 1,5% dari aset. Dalam banyak kasus, perusahaan manajemen adalah perusahaan yang mengatur dana tersebut. Sebagai contoh, sebagian besar bank di Arab Saudi mensponsori dana lokal mereka Stock Market Saudi bersama dan bertanggung jawab untuk mengelola portofolio. Ini menilai biaya manajemen pada dana masing-masing. Namun, untuk perusahaan AS dan dana ekuitas global, itu menyewa sebuah perusahaan manajemen investasi luar sebagai manajer portofolio. Perusahaan investasi yang paling memiliki kontrak manajemen untuk mengelola beberapa reksa dana.

i) Open-End Reksadana: Ini adalah reksa dana yang siap untuk menebus atau menerbitkan saham dengan nilai aktiva bersih mereka (meskipun kedua pembelian dan penebusan mungkin melibatkan biaya penjualan). Ketika investor dalam open-end dana ingin "kas keluar" saham mereka, mereka menjualnya kembali ke dana di NAB. Saham baru dari dana tersebut dapat dibeli, atau yang sebelumnya ditebus, baik secara langsung dari kantor reksadana atau dari wakil-wakilnya.

ii) Tutup-End Reksa Dana: Berbeda dengan open-end reksa dana, close-end dana tidak menebus saham atau mengeluarkan yang baru dan investor harus menjual sahamnya kepada investor lain jika mereka ingin untuk kas keluar. Pada saat peluncurannya, dana dekat-end mengundang modal dari investor. Setelah tanggal tertentu, jendela ditutup dan dari itu dan seterusnya, ada penebusan atau penerbitan saham baru terjadi. Saham tertutup dana diperdagangkan di bursa efek terorganisir dan dapat dibeli melalui broker seperti saham biasa lainnya, harga mereka sehingga dapat berbeda dari NAB.

Hanya ada satu jenis non-dikelola perusahaan investasi yang disebut Trust Satuan Investasi.
Unit Investasi Trust
Unit Investment Trust adalah kolam uang yang diinvestasikan dalam portofolio yang tetap untuk kehidupan dana. Untuk membentuk unit trust investasi, sponsor, biasanya sebuah perusahaan pialang, membeli portofolio efek yang disimpan ke dalam kepercayaan. Kemudian menjual saham kepada publik atau 'unit' dalam kepercayaan yang disebut sertifikat kepercayaan ditarik. Semua pendapatan dan pembayaran pokok dari portofolio dibayar oleh wali dana itu (sebuah perusahaan bank atau kepercayaan) kepada para pemegang saham. Unit trust Kebanyakan memegang efek pendapatan tetap dan berakhir pada saat jatuh tempo mereka, yang mungkin sesingkat beberapa bulan jika kepercayaan berinvestasi di surat berharga jangka pendek seperti instrumen pasar uang, atau selama bertahun-tahun jika kepercayaan memegang aset jangka panjang seperti efek pendapatan tetap.
Ada perantara tidak secara resmi terorganisir atau diatur sebagai perusahaan investasi yang tetap melayani fungsi yang mirip dengan perusahaan investasi. Tiga yang lebih penting yang tercampur Dana, Trust Investasi Real Estate dan Hedge Funds.

i) tercampur Dana: Ini adalah kemitraan dari investor yang pool dana mereka. Perusahaan manajemen yang mengatur kemitraan, misalnya, sebuah perusahaan bank atau asuransi, mengelola dana untuk biaya. Mitra Khas dana tercampur mungkin kepercayaan atau rekening pensiun yang memiliki portofolio yang jauh lebih besar daripada kebanyakan investor individu tetapi masih terlalu kecil untuk menjamin mengelola secara terpisah. Ini mirip dalam bentuk dengan terbuka-end reksadana tapi bukannya saham, mereka menawarkan unit yang dibeli dan dijual di NAB.

ii) Trust Investasi Real Estate (REITs): Sebuah REIT mirip dengan dana tertutup dan berinvestasi dalam real estat atau pinjaman dijamin dengan real estate. Selain menerbitkan saham, mereka meningkatkan modal dengan meminjam dari bank dan menerbitkan obligasi atau hipotek. Kebanyakan dari mereka sangat leveraged, dengan rasio utang khas 70%. Ada dua jenis utama REITs: trust Ekuitas berinvestasi dalam real estate secara langsung, sedangkan trust hipotek berinvestasi terutama dalam pinjaman hipotek dan konstruksi.

iii) Dana Hedge: Ini pribadi diselenggarakan kendaraan investasi bersama yang berinvestasi terutama dalam sekuritas publik dan turunannya. Dana ini tidak diatur sebagai reksa dana, dana pensiun, dll dan memiliki tingkat wajar kebebasan untuk memilih investasi mereka.

Selasa, 18 September 2012

-puisi- carikan kata lain untukku!!

"Move on Tika !! Move On !!"
itu kalimat yang sering aku dengar saat aku terpuruk dalam suatu cinta (biasanya).
Mudah sekali mereka dan mungkin aku mengatakan kalimat itu,
tapi saat kita berada dalam situasi 'si merana' maka "MOVE ON" adalah sesuatu yang amat sulit dilakukan.

Coba cari kata lain untuk menyemangatiku,
coba kau berdiri diposisiku,
coba kau pandang dunia ini dengan mataku,
coba kau dengar angin dengan telingaku,
coba kau yang rasakan degup jantung ini dengan dalam...
Bukan hal mudah untukku bangkit lagi disaat aku dihempaskan,
lalu diacuhkan,
didiamkan,
dan merasakan sejuta pedang menghujam jantungku.
Seharusnya cinta itu adil,
tapi adil yang seperti apakah didalam cinta itu?
Harusnya ada yang mencinta dan yang dicintai, tapi apa hanya perlu itu saja?
sekiranya tidak,
ada aku dan ada kamu yang 'saling'
'saling' dalam segala hal...

Tapi saat detik semakin pelan dan waktu seakan berhenti, duniamu seakan tak lagi berputar dan angin pun malas bertiup...
cinta telah pergi menghianati sejuta janji manis yang pernah terikrar dari bibir manisnya.
manis,
sampai aku lupa bahwa rasa pahit itu ada.

Coba cari kata lain untuk menyemangatiku...

Senin, 17 September 2012

Statement of Authorship -bahasa Indonesia-

Saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya/kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya/kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya.

Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali saya/kami menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menggunakannya.

Saya/kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiatisme.

Mata Ajaran               :
Judul Makalah/Tugas  :
Tanggal                       :
Dosen                         :
Nama                         :
NPM                          :
Tandatangan               :

A REVIEW OF EXECUTIVE TURNOVER -seminar intern-


A REVIEW OF EXECUTIVE TURNOVER


A Board director adalah sebuah dewan direksi adalah badan anggota dipilih atau ditunjuk yang bersama-sama mengawasi kegiatan perusahaan atau organisasi. Nama-nama lainnya termasuk dewan gubernur, dewan manajer, dewan bupati, dewan pengawas, dan dewan pengunjung.
Fungsi dari Board direction adalah untuk :
·        Mengawasi jalannya perusahaan,
·        Memilih ceo perusahaan,
·        Bagaimana membuat interest  manager sama dengan interest  perusahaan,
·        Mengawasi apakah ceo sudah sesuai dengan harapan,
·        Mengawasi pelaporan keuangan dan proses pengungkapan,
·        Yang mengatur organisasi dengan menetapkan kebijakan yang luas dan tujuan,
·        Memilih, menunjuk, mendukung dan mengkaji kinerja kepala eksekutif,
·        Memastikan tersedianya sumber daya keuangan yang memadai,
·        Menyetujui anggaran tahunan,
·        Akuntansi kepada para pemangku kepentingan untuk kinerja organisasi,
·        Menetapkan gaji dan kompensasi manajemen perusahaan.
Namun tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan yang sering dilakukan dari pihak-pihak ’white color crime’.
·        Performance related, yaitu kinerja-kinerja manager yang terkait dengan perusahaan. Terdapat dua kategori : Good executives yaitu dilihat dari kinerja yang meningkat dan dapat mempertahankan eksekutif yang baik, dan sedangkan  bad executive dapat dilihat dari kinerja yang menurun dan didukung dengan pesaing-pesaing yang kuat.
·        Accounting irregularities, yaitu penyimpangan-penyimpangan akuntansi dari sebuah perusahaan yang dijalankan dengan manager yang salah. Contoh kasus yang terjadi pada Enron yan mengakibatkan para investor merugi, dan akhirnya perusahaan tersebut ditutup.
·        Compensation game, yaitu bagaimana CEO memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak transparan, atau juga dengan menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri atas asset stockholder.
Faktor yang dapat mempertahankan CEO dalam suatu perusahaan:
1.      good performance, kinerja yang baik atau meningkat dari seorang CEO dapat mempertahankan posisinya.
2.      management power, keahlian manager dalam mengatur perusahaan.
3.      weak corporate governance, dengan lemahnya pengawasan dari board director.
4.      weak press coverage, dan tekanan public.

Faktor-Faktor tidak melakukan pemutusan hubungan baik dengan CEO Lama :
a.       CEO pendiri,
b.      CEO ketua,
c.       Milik keluarga,
d.      Kepemilikan saham besar
e.       Lemahnya tata kelola perusahaan:

Faktor-Faktor yang berpengaruh akibat adanya Pergantian CEO :
a.       Kepemilikan pemerintah (state ownership),
b.      Kepemilikan asing (foreign ownership),
c.       Kepemilikan karyawan (employee ownership),
d.      Restrukturisasi perusahaan,
e.       Karakteristik industri bumn,
f.        Shareholder’s right index (sri),
g.       Tingkat pertumbuhan gross domestic product (gdp) suatu negara,
h.       Gross National Product (GNP) per kapita, dan kapitalisasi pasar modal.


Minggu, 16 September 2012

say thank and my 'galau' story

"Terima kasih untuk yang udah view blog gw ini..."
mungkin itu satu-satunya kalimat yang gw bisa ucapin untuk orang-orang yang mencoba ngintip isi dari blog Kartika Menulis ini.

Semuanya sama, gw masih duduk di bangku kuliah sama seperti awal gw nulis blog ini. Tapi ada yang sedikit berbeda disini sekarang, yaitu udah gak ada lagi 'dia' yang 'tadinya' amat berarti untukku, ya Pacar.
Tapi sekarang gw akan coba untuk berdiri dan melangkah sendiri tanpa 'dia' menemani sekarang,

Kiat gw dalam melupan sejenak kisah masa manis gw sama 'dia' :
1. Senyum.
    PAKSAIIIIINNN !!! hahaha.... emang gampang untuk senyum, tapi kali ini entah knp senyum aja rasanya  
    beraaaaaattt bgt.

2. Karaokean.
    Ambil ponsel --> view phone contact --> pencet CALL
    Nyari Sahabat sahabat yang setia yang mau diajak gila-gilaan. ATAU
    Ambil ponsel --> view MP3 playlist --> pencet PLAY
    Teriak teriak deh nyanyi tuh dikamar, tapi pas nyokap gak ada di rumah ya...

3. SMS/BBM sama orang lain, terutama coba sama cwo.

4. Nonton berita, jangan nonton Drama Korea nanti malah tambah keinget dan kebayang bayang pas masih
    sama sama.

5. Mikirin tugas kuliah (anggap kalau tugas tugasnya itu susah susah dan banyak banget), maka saat itu akan
    berfokus pada pertanyaan, "Aduuh gimana ini, tugasnya belom dikerjain lagi." BUKAN "Ah lagi galau tau
    jadi males buat tugas."

6. dan lain-lainnya deh pokoknya yang bisa buat gw lupain kesedihan gw.

Ini POST paling mungkin gak penting, tapi "kehilangan dia yang paling penting di 21 bulan terakhir ini udah buat gw melupakan sejenak hal penting lainnya."

Doakan saja saya bisa MOVE ON dan sabar juga tawakal ya...
Semester depan doakan saya bisa SKRIPSI ya... aaamiiinn...

Salam hangat.
Assalamualaikum.

Sebaiknya Akuntansi Islam melanjutkan akuntansi yang dikenal zaman Rasulullah Saw -akis-


Pertanyaan: Menurut anda, sebaiknya akuntansi islam itu akuntansi konvensional kemudian diinsert unsur islami menjadi akuntansi islam atau membuat sediri kerangka akuntansi islam dgn melanjutkan akuntansi yang dikenal di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ?

Jawab:
Menurut saya, sebaiknya akuntansi islam membuat sendiri kerangka akuntansinya dengan melanjutkan akuntansi yang sudah dikenal di zaman Rasulullah SAW.

Karena perdasarkan pendapat Hayashi (1994), bahwa standar akuntansi ala Islam sebenarnya dapat dikembangkan, karena akuntansi model Islam lebih bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perkembangan tersebut pada intinya dapat mengarah pada penciptaan lingkungan ekonomi dan pasar yang seragam sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya, lingkungan pelaporan keuangan perusahaan di negara-negara Islam akan ditandai dengan kekuatan politk, ekonomi, sosial dan budaya yang berbeda dengan negara-negara barat. Oleh karena kekuatan tersebut dapat mempengaruhi tujuan dan format pelaporan keuangan, kebutuhan untuk memiliki standar akuntan yang bernafaskan Islam merupakan suatu keharusan.

Akuntansi syariah dalam wacana filosofis-teoritis yaitu lebih menekankan pada pemenuhan akuntabilitas dan prinsip tanggung jawab, kebenaran dan keadilan. Yang membedakan dengan akuntansi konvensional yang lebih menekankan pada pemberian informasiuntuk pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan akuntansi syariah tersebut akan mendasari teori-teori akuntansi syariah termasuk dalam hal pengungkapan pelaporan keuangan.

Akuntansi yang selama ini dilakukan sebenarnya dapat diarahkan pada penelitian yang berkaitan dengan aspek nilai-nilai Islam. Namun sayangnya, karena aspek dominasi pendekatan positivism yang mengharuskan semua variabel dapat dikuantifikasi, penelitian akuntansi yang mengarah pada kemungkinan penerapan praktik akuntansi Islam sulit untuk dilakukan. Konsekuensinya, agar praktik akuntansi berbasis Islam dapat dikembangkan, paradigma penelitian harus diubah ke arah paradigma kualitatif. Hal ini disebabkan pendekatan kualitatif mampu mengexplore nilai-nilai Islam yang relevan dengan praktik akuntansi dan nilai-nilai tersebut selama ini tidak tersentuh oleh paradigma positivism.
            Berdasarkan Q.S Al Baqarah ayat 282- 283 Jelas diketahui bahwa Allah telah mengajarkan umat islam untuk melakukan kegiatan akuntansi dengan sebaik-baiknya.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah : 282-283)

Berdasarkan kritikan Trueblood Committee ( Harahap, 2001, h. 92 ), terhadap akuntansi konvensional sebagai berikut :
1. Akuntansi hanya menyangkut laporan historis sehingga tidak dapat menggambarkan secara eksplisit prospek masa depan.
2.  Angka-angka akuntansi umumnya didasarkan pada hasil transaksi pertukaran sehingga hanya menggambarkan nilai pada saat itu.
 3. Dalam akuntansi sering digunakan metode dari beberapa metode yang sama-sama diterima yang menghasilkan laporan dan informasi berbeda.
4.  Akuntansi menekankan pada laporan keuangan yang bersifat umum yang dapat digunakan semua pihak. Sehingga terpaksa selalu memperhatikan semua pihak  padahal pemakaiannya yang sebenarnya memiliki perbedaan kepentingan.
5.   Angka-angka disatu laporan berkaitan dengan angka-angka dilaporan lainnya.
6.  Diakui bahwa laporan keuangan yang sekarang tidak menggambarkan likuiditas dan arus kas.
7.  Perubahan dalam daya beli uang jelas ada, namun hal ini tidak tergambarkan dalam laporan keuangan.
8.   Konsep "materiality" merupakan konsep pelaporan.

            Maka jelas sudah bahwa Akuntansi islam seharusnya menyusun standar akuntansinya sendiri. Karena banyak hal dalam akuntansi konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran akuntansi Rasulullah yang telah ada sejak dulu.
a.         konsep akuntansi konvensional: modal terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap(aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar),
Konsep akuntansi islam: barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash), dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya. Bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

b.         Konsep konvensional: mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semuakerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin,
konsep Islam: memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.

c.         Konsep konvensional: menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok,transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram,
konsep Islam: dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha ataudicampurkan pada pokok modal;

d.         Konsep konvensional: menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli,
Konsep Islam: memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangandan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.













DAFTAR PUSTAKA



Murabahah yg mengandung riba -fikih muamalah-


Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini.Bagaimana murabahah yang semestinya?

Nama lain Jual Beli Murabahah ini

Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
1.    al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
2.    al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
3.    Bai’ al-Muwa’adah
4.    al-Murabahah al-Mashrafiyah
5.    al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah. [2]
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]
Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.Deskripsinya adalah sebagai berikut:

Ruslan menjual mobil pada Ahmad. Dan ia memberitahukan harga belinya pada Ahmad 100 juta. Karena jasa Ruslan untuk membeli terlebih dahulu dan berani memberikan pada Ahmad secara cicilan, maka ia menjual mobil tersebut sebesar 120 juta. Artinya, Ruslan mendapat untung sebesar 20 juta dan Ahmad mengetahui hal ini.

Ada istilah lain yang mirip murabahah. Kalau contoh di atas ditarik keuntungan. Ada jual beli yang sudah dikabarkan harga pembelian pada si pembeli sama dengan murabahah, namun si penjual tidak mengambil untung, harga pembelian sama dengan harga penjualan. Ini dikenal dengan jual beli tawliyah.Ada juga bentuk yang malah si penjual rugi.Ia memberitahukan harga sebenarnya pada si pembeli, namun ia menetapkan harga lebih rendah karena boleh jadi barangnya sudah lama. Jual beli kedua ini dikenal dengan jual beli wadhi’ah atau mukhasaroh. Jadi ada tiga jual beli yang sifatnya amanah: (1) murabahah(kenal untung), (2) tawliyah (kenal imbas), dan (3) wadhi’ah (kenal rugi).

Adapun mengenai hukum jual beli murabahah, asalnya dibolehkan. Dalil akan hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’alayang menjelaskan halalnya jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275).

إِلَّا تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridho di antara kamu” (QS.An Nisa’: 29).

            Murabahah termasuk jual beli saling ridho di antara penjual dan pembeli, sehingga termasuk jual beli yang dibolehkan.

Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah terhadap produk pembiayaan murabahah.mengatur sebagai berikut:
1.         Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2.        Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.       Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
(sumber www.mui.or.id),

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).

Begitu pula secara logika, jual beli ini amat dibutuhkan dan telah tersebar luas.Di antara kita ada orang yang tidak tahu manakah barang yang berkualitas untuk dibeli, sehingga kita butuh informasi dari orang yang lebih mengetahui seluk-beluk barang di pasar.Sebagai balas budi, si pembeli memberikan balas jasa pada si penjual yang telah membeli barang tersebut dengan memberikan keuntungan.Sehingga jual beli murabahah dengan logika sederhana ini dibolehkan.



Memerintah untuk Membelikan Barang

Ilustrasi jual beli ini hampir mirip dengan jual beli murabahah atau ia termasuk dalam jual beli murabahah. Jual beli ini dikenal dengan jual beli al aamir bisy syiro’. Ulama Syafi’iyah menjelaskan jual beli ini, “Si A melihat ada suatu barang yang membuat ia tertarik. Ia lalu berkata pada si B, “Tolong belikan barang ini dan engkau boleh mengambil untung dariku jika aku membelinya.” Lalu si A membeli barang tersebut dari si B. Jual beli dengan bentuk seperti ini boleh dengan keuntungan sesuai yang diinginkan.
Namun catatan yang perlu diperhatikan: Jual beli al aamir bisy syiro’ tidaklah bersifat mengikat. Jika si A memutuskan ingin membeli dari si B, maka terjadilah jual beli. Jika si A tidak mau setelah menimbang-nimbang atau melihat kualitas barang yang dibeli si B tidak sesuai keinginan, maka ia boleh membatalkannya.

Realita Murabahah yang Terjadi
Realita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam.Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.
Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, "Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, "Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut."
Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah.Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer.Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan.Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta.Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”

2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X dari Anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: "Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya."
Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.
3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, "Kami akan mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi.Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.
Hukumnya

·                  Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.
·                  Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
·                  Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149)
Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. 

Ketentuan diperbolehkannya

Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:
1.    Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
2.    Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
3.    Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.

Mu’amalah jual beli murabahah melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:
·               Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
a.  Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkandengan
   sifat-sifat yang jelas.
   b.   Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam
         pembelian barang tersebut.
·               Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
·               Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.
·               Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.
  a.  Mengadakan perjanjian yang mengikat.
  b.  Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan
   janji.
  c.   Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
  d.   Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.
·               Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang.
·               Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.
·               Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
  a.   Penentuan harga barang.
  b.   Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan 
    kedalamharga.
  c.   Penentuan nisbat keuntungan (profit).
  d.   Penentuan syarat-syarat pembayaran.
  e.   Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.