Pertanyaan:
Menurut anda, sebaiknya akuntansi islam itu akuntansi konvensional kemudian
diinsert unsur islami menjadi akuntansi islam atau membuat sediri kerangka
akuntansi islam dgn melanjutkan akuntansi yang dikenal di zaman Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam ?
Jawab:
Menurut saya,
sebaiknya akuntansi islam membuat sendiri kerangka akuntansinya dengan
melanjutkan akuntansi yang sudah dikenal di zaman Rasulullah SAW.
Karena
perdasarkan pendapat Hayashi (1994), bahwa standar akuntansi
ala Islam sebenarnya dapat dikembangkan, karena akuntansi model Islam lebih
bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perkembangan tersebut pada
intinya dapat mengarah pada penciptaan lingkungan ekonomi dan pasar yang
seragam sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya, lingkungan pelaporan
keuangan perusahaan di negara-negara Islam akan ditandai dengan kekuatan
politk, ekonomi, sosial dan budaya yang berbeda dengan negara-negara barat.
Oleh karena kekuatan tersebut dapat mempengaruhi tujuan dan format pelaporan
keuangan, kebutuhan untuk memiliki standar akuntan yang bernafaskan Islam
merupakan suatu keharusan.
Akuntansi syariah dalam wacana filosofis-teoritis
yaitu lebih menekankan pada pemenuhan akuntabilitas dan prinsip tanggung jawab,
kebenaran dan keadilan. Yang membedakan dengan akuntansi konvensional yang
lebih menekankan pada pemberian informasiuntuk pengambilan keputusan ekonomi.
Tujuan akuntansi syariah tersebut akan mendasari teori-teori akuntansi syariah
termasuk dalam hal pengungkapan pelaporan keuangan.
Akuntansi yang selama
ini dilakukan sebenarnya dapat diarahkan pada penelitian yang berkaitan dengan
aspek nilai-nilai Islam. Namun sayangnya, karena aspek dominasi pendekatan positivism yang mengharuskan semua variabel dapat dikuantifikasi,
penelitian akuntansi yang mengarah pada kemungkinan penerapan praktik akuntansi
Islam sulit untuk dilakukan. Konsekuensinya, agar praktik akuntansi berbasis
Islam dapat dikembangkan, paradigma penelitian harus diubah ke arah paradigma
kualitatif. Hal ini disebabkan pendekatan kualitatif mampu mengexplore nilai-nilai Islam yang relevan dengan praktik akuntansi dan
nilai-nilai tersebut selama ini tidak tersentuh oleh paradigma positivism.
Berdasarkan
Q.S Al Baqarah ayat 282- 283 Jelas diketahui bahwa Allah telah mengajarkan umat
islam untuk melakukan kegiatan akuntansi dengan sebaik-baiknya.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada
utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.”
”Jika kamu dalam perjalanan
(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah : 282-283)
Berdasarkan kritikan Trueblood Committee ( Harahap, 2001, h. 92 ), terhadap akuntansi konvensional sebagai berikut :
1. Akuntansi hanya menyangkut laporan historis
sehingga tidak dapat menggambarkan secara eksplisit prospek masa depan.
2. Angka-angka
akuntansi umumnya didasarkan pada hasil transaksi pertukaran sehingga hanya
menggambarkan nilai pada saat itu.
3. Dalam
akuntansi sering digunakan metode dari beberapa metode yang sama-sama diterima yang
menghasilkan laporan dan informasi berbeda.
4. Akuntansi
menekankan pada laporan keuangan yang bersifat umum yang dapat digunakan semua
pihak. Sehingga terpaksa selalu memperhatikan semua pihak padahal
pemakaiannya yang sebenarnya memiliki perbedaan kepentingan.
5. Angka-angka disatu laporan berkaitan dengan
angka-angka dilaporan lainnya.
6. Diakui
bahwa laporan keuangan yang sekarang tidak menggambarkan likuiditas dan arus kas.
7. Perubahan
dalam daya beli uang jelas ada, namun hal ini tidak tergambarkan dalam laporan
keuangan.
8. Konsep
"materiality" merupakan konsep pelaporan.
Maka jelas sudah bahwa Akuntansi
islam seharusnya menyusun standar akuntansinya sendiri. Karena banyak hal dalam
akuntansi konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran akuntansi Rasulullah
yang telah ada sejak dulu.
a.
konsep akuntansi
konvensional: modal terbagi
menjadi dua bagian, yaitu modal tetap(aktiva tetap) dan modal
yang beredar (aktiva lancar),
Konsep akuntansi islam: barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash), dan harta
berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan
barang dagang.Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang
lain yang sama kedudukannya. Bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya
sebagai perantara pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber
harga atau nilai;
b.
Konsep
konvensional: mempraktekan teori
pencadangan dan ketelitian dari menanggung semuakerugian
dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin,
konsep Islam: memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai
atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku
serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
c.
Konsep konvensional: menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok,transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram,
konsep Islam: dibedakan antara laba dari aktivitas
pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber
yang haram jika ada, dan berusaha
menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh
para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha ataudicampurkan
pada pokok modal;
d.
Konsep konvensional: menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika
adanya jual-beli,
Konsep Islam: memakai kaidah bahwa laba itu akan ada
ketika adanya perkembangandan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah
terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli
adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi
sebelum nyata laba itu diperoleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar